Sangihe, Jurnal6
Terhitung sejak Senin (7/10/2019), Kejaksaan Negeri Tahuna resmi meningkatkan dugaan kasus pengelolaan Dana Desa (Dandes) Kampung Nahepese, Kecamatan Manganitu, dari penyelidikan ke penyidikan. Ini dibuktikan dengan mulai diperiksanya sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Dandes. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Yunarto SH MH, melalui Kasi Intel, Erwan Budi Hertanto ketika dikonfirmasi terkait proses penanganan kasus Dandes Nahepese.
Dijelaskannnya, mulai Senin ada dua saksi yang mulai di periksa yakni Bendahara dan Sekertaris Kampung (Sekkam) Nahepese. “Jadi mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan Dandes di Kampung Nahepese sekarang sudah di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan mulai Senin ini hingga dua hari kedepan akan di panggil saksi- saksi yang terkait mengenai penyalahgunaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi.
“Dan untuk hari pertama ada dua orangyang sudah di panggil masing- masing Bendahara dan Sekkam,” sambungnya.
Disentil soal adanya pembangunan fiktif serta besaran kerugian yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Kapitalaung inisial CR, Kasi Intel menjelaskan dari hasil pemeriksaan oleh pihaknya ada pembangunan talud yang tidak di kerjakan dengan pagu kisaran Rp 200-an juta.
“Kurang lebih ada sekitar Rp 200-an juta untuk pembangunan talud yang tidak dikerjakan di tahun 2018. Dan untuk nominal kerugian secara keseluruhan kasus Nahepese ini mencapai Rp 400.000.000,” jelasnya, sembari menambahkan yang pasti bila semua proses penyidikan ini sudah selesai dan bila terbukti ada penyalahgunaan yang menuju ke tindak pidana korupsi maka akan di tetapkan tersangka. (Ady)