KPU Minsel Tolak Rekomendasi PSU Bawaslu, Olly Dondokambey Cs Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama, Politik411 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) sukses menggelar sidang ajudikasi pekan lalu. Penggugatnya adalah Ketua PDIP Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, sedangkan tergugatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel. Kendati demikian, objek gugatan yang merekomendasi KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Karoa, Kecamatan Tompasobaru, tak juga dilakukan.

Bersikukuhnya KPU Minsel menolak PSU, kans berakhir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pasalnya, ada masyarakat dan juga partai politik yang dikabarkan telah membawa laporan ke DKPP. Dokumen alat bukti dan dokumen pendukung lainnya, juga sudah dimasukkan. “Kami sudah ke DKPP,” aku sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (20/6/2019).

Namun, KPU Minsel beralasan, putusan sidang ajudikasi Bawaslu, tidak memuat rekomendasi PSU. “Kami sudah mencermati hasil putusan Bawaslu Minsel di sidang ajudikasi. Hasil putusannya tidak memerintahkan dilaksanakannya PSU. Bahkan menurut kami hasil putusannya kabur. Sehingga belum bisa mengambil sikap apa yang harus dilakukan. Kan di situ hanya dimintakan untuk memperbaiki adanya kesalahan tata cara dan prosedur. Nah apa yang diperbaiki itu tidak jelas,” terang Jurny Sendow, komisioner KPU Minsel.
Selain putusan yang kabur, KPU Minsel juga beralasan, rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam, sudah melampauai batas waktu. “Perlu kami jelaskan di sini bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah Pemilu. Rekomendasi dari Panwascam disampaikan ke PPK pada 27 April dan diteruskan ke KPU pada hari Minggu tanggal 28 April. Berarti sudah terlambat sesuai Undang-Undang. Inilah yang menjadi dasar dari kami untuk menolak melakukan PSU,” terang Sendow.

Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey mengatakan, KPU keliru menanggapi hasil sidang ajudikasi. “Memang kalu mau lihat subtansi perkara adalah PSU dan silahkan KPU menafsirkan amar putusan majelis pemeriksa. Jadi urusan KPU yang harus memaknai bahwa perbaikan tata cara dimaksud terkait perkara Pemungutan Suara Ulang di TPS Desa Karowa yang tidak mereka jalankan,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPW PDIP Sulut, Franky Wongkar menegaskan, mereka akan menempuh jalur hukum jika KPU Minsel tetap menolak menjalankan PSU di Desa Karowa. “Prinsipnya PDIP tetap pada jalur hukum untuk menyikapi hasil dan kelanjutan dari sidang ajudikasi. Apalagi menurut kami amar putusan sudah tepat sesuai materi tuntutan. Kami masih menunggu tanggapan resmi dari KPU sebelum mengambil langkah lanjutan. Tentunya ada batasan waktu untuk itu,” tandasnya.

Alasan Wongkar, KPU Minsel mestinya menggelar PSU, sebab hasil sidang ajudikasi Bawaslu Minsel mengikat dan harus dilaksanakan sesuai perintah Undang-Undang.”Hasil dari sidang ajudikasi sudah final dan kami harapkan semua pihak menghormati dan melaksanakan. Dimana hasil sidang tersebut mengatakan telah terjadi pelanggaran oleh KPU atas rekomendasi Panwascam untuk dilaksanakan PSU di Desa Karowa kecamatan Tompaso baru,” terang Wongkar.

Menyangkut tanggapan KPU yang mengatakan putusan sidang tidak secara explisit memerintahkan PSU, Wongkar mengatakan itu kewenangan mereka. Tapi PDIP tetap berpatokan pada UU yang memerintahkan hasil dari putusan sidang ajudikasi wajib dilaksanakan.”PDIP tetap menempuh jalur sesuai aturan dan hasilnya telah ada. Terserah apa yang menjadi tanggapan atau pengertian dari KPU. Tapi bagi kami apa yang menjadi putusan pada hasil sidang itu adalah sesuai materi gugatan yakni PSU. Sebab Bawaslu menerima gugatan kami,” pungkas Wongkar.(jurnal)