Bawaslu Warning Parpol, Deadline Tiga Hari Tertibkan APK

Politik472 views

Amurang, Jurnal6
Dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), marak. Zona pemasangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilanggar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun, murka.


Salah satunya terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Bawaslu menemukan, banyak APK yang dipasang di luar zona. “Kami menemukan, banyak APK yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan KPU,” ungkap Eva Keintjem, Ketua Bawaslu Minsel, Rabu (16/1/2019).

Sebelum mengambil tindakan tegas, Bawaslu mengundang semua pengurus partai politik (parpol) untuk membicarakan masalah pelanggaran itu. “Hari ini, kami telah mengundang dan melakukan rapat koordinasi dengan pengurus parpol. Materi pembicaraannya adalah penertiban pemasangan APK Pemilu 2019,” katanya.


Komisioner Bawaslu Minsel, Franny Sengkey, memimpin rakor tersebut. Dalam rakor itu disepakati beberapa keputusan mendesak. “Ada beberapa keputusan yang dihasilkan dari rakor tadi,” ujar Sengkey.

Dalam kesepakatan itu, parpol diberi waktu tiga hari untuk menertibkan sendiri APK di tempat terlarang. “Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk menertibkan sendiri APK yang kami temukan dipasan di luar zona. Waktunya hanya tiga hari,” tandas Sengkey.


Jika dalam tiga hari APK yang telah masuk ‘daftar hitam’ Bawaslu tidak ditertibkan, maka tim terpadu Bawaslu yang akan menertibkannya. “Tim terpadu kami terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kesbang, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim inilah yang akan melakukan penertiban, jika dalam tiga hari APK yang bersangkutan masih ada. Sebelumnya ada surat teguran keras yang akan kami keluarkan,” tegasnya.


Dijelaskan Sengkey, mereka memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan penertiban. “Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014, adalah dasar kami melaksanakan penertiban,” pungkasnya.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *