Pandang enteng, Paath Ancam Tegur Tertulis PT CNH

Minsel508 views

SorotanNews–PT Celebes New Hope (CNH) benar-benar keterlaluan. Perusahaan yang tengah membangun Tambak Udang di Kecamataan Tatapan itu nyaris tak mau mengindahkan peringatan Pemkab Minahasa Selatan.

Walau sudah diingatkan berulang kali menghentikan sementara pengerjaan tambak udang. Sebelum semua dokumen perijinan beres. Pihak CNH masih saja terus melakukan pengerjaan.

Buktinya pantauan langsung sejumlah awak media di lokasi aktivitas pembangunan tambak tersebut tetap saja berlanjut.

Kondisi semacam ini memantik reaksi publik. Ada yang bertanya kenapa instansi terkait membiarkan aktivitas di areal tambak masih terus berlajut. Namun dokumen perijinannya masih belum jelas.

“Pihak Dinas Penanaman Modal seharusnya jangan diam. Kan secara teknis mereka tahu. Ada dokumen perijinan yang belum dipenuhi. Harusnya diberi peringatan keras,” komentar Andi warga Tatapaan.

Malah Dia berharap bisa dikoordinasikan dengan instansi pengawal perda seperti Satpol PP untuk ditertibkan saja.

“Kalau tidak mau taat aturan ya ditertibkan saja. Kenapa harus takut,” harapnya.

Akan hal itu, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ronald Paath mengaku pihaknya sudah berulang kali menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dihentikan sementara aktivitas sebelum mengantongi ijin.

“Betul bahwa mereka sementara mengurus ijun. Namun bukan berarti pekerjaannya jalan terus. Artinya selama dokumen ijinya belum ada belum boleh ada aktivitas,” aku Paath.

Olehnya itu ia memberi jaminan secepatnya akan membahas masalah ini dengan tim teknis dan segera melayangkan teguran secara tertulis kepada PT Celebes New Hope (CNH) selaku pihak perusahaan.

Diketahui dalam beberapa kesempatan Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu selalu menyampaikan pemkab bersikap terbuka dengan semua investasi. Hanya saja pesannya semua harus berdasarkan aturan dan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. (glas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *