Jokowi Terbitkan PP Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta

Presiden Jokowi (ft/Ist)

PELAPOR kasus korupsi dan suap sekarang bisa mendapat bonus duit sebesar Rp200 juta. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 yang sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang sebelumnya sudah diteken pada 18 November lalu.

Dalam PP itu secara jelas mengatur ada tatacara pemberian reward bagi publik yang terlibat aktif dalam proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” begitu bunyi  Pasal 13 ayat 1 PP tersebut. Sebagai mana dilansir media nasional detik.

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *