Gaghana Serahkan LKPD ke BPK-RI Perwakilan Sulut

Sangihe229 Dilihat

Sangihe, Jurnal6
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana ME, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Sulut baru-baru ini. 

Menurut Bupati, LKPD yang diserahkan kepada Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“LKPD Unaudited (tidak diaudit) ini menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ungkap Gaghana

Lanjut Gaghana menuturkan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran LKPD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap, kiranya LKPD yang sudah diserahkan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *