Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/3/2026), di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Risald P Makagansa dan Wakil Ketua Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, para camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh peserta rapat.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga momentum Idul Fitri ini semakin mempererat tali silaturahmi serta memperkuat komitmen kita bersama dalam menjalankan amanah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai bersama,” ujar Sondakh.
Ia menjelaskan, rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Sementara itu, dalam penyampaian LKPJ, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengatakan bahwa tahun 2025 merupakan tahun bersejarah bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan modern bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Thungari, tahun 2025 juga menjadi tahun pertama pelaksanaan tugasnya bersama Wakil Bupati Tendris Bulahari sebagai kepala daerah periode 2025–2030.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai bergerak di bawah visi ‘Muda Berkarya, Wujudkan Sangihe Lebih Sejahtera dan Berbudaya’,” kata Thungari.
Ia menjelaskan, visi tersebut diterjemahkan dalam tujuh misi pembangunan yang dikenal dengan “Sapta Membara”. Pelaksanaannya memerlukan evaluasi serta pertanggungjawaban secara transparan kepada masyarakat melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp875.744.984.173,69 atau mencapai 97,08 persen dari target anggaran sebesar Rp902.065.570.267,15.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp825.466.282.401,40 atau 89 persen dari total anggaran Rp926.196.498.038,15.
Thungari menjelaskan bahwa data tersebut merupakan realisasi keuangan sebelum audit atau unaudited. Data final akan tersedia setelah proses audit APBD Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilaksanakan.
Adapun regulasi yang menjadi dasar penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Thungari mengungkapkan bahwa efektivitas belanja daerah tercermin dalam capaian sejumlah indikator kinerja makro daerah.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tercatat mencapai 75,18 dan masuk dalam kategori tinggi. Hal ini mencerminkan keberhasilan investasi daerah pada sektor pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Perekonomian daerah juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 5,67 persen. Pendapatan per kapita meningkat menjadi Rp47.330.000, disertai perbaikan distribusi pendapatan yang tercermin dari penurunan Gini Ratio menjadi 0,312.
Sementara itu, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 10,91 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,64 persen.
“Seluruh capaian indikator makro ini menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan strategi pembangunan daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara umum sejumlah indikator kinerja utama pemerintah daerah berhasil mencapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Di antaranya, Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 70,95 dari target 70 persen. Indeks Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk mencapai 79,74 persen dari target 70 persen. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 81,24 dari target 74,95 persen.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia juga melampaui target dengan realisasi 75,18 dari target 75,00.
“Hal ini menunjukkan bahwa investasi daerah pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Thungari berharap laporan tersebut dapat dikaji secara objektif oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Rekomendasi, catatan strategis maupun evaluasi konstruktif dari DPRD akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, peningkatan kinerja, serta penyusunan anggaran pada tahun berikutnya,” tutupnya. (Ady)









