Sangihe, jurnal6.com
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke-13 dan ke-14 yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru di Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga kini belum terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Julien Manangkalangi, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disengaja dan saat ini masih dalam proses administrasi.
“Perkiraannya di akhir Januari. Karena dana tersebut masuk ke Kas Daerah (Kasda), maka ada proses pergeseran anggaran. Selain itu, juga diperlukan Peraturan Bupati yang selanjutnya harus melalui proses harmonisasi di tingkat Provinsi,” ujar Manangkalangi.
Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak disebabkan unsur kesengajaan dari pihak Disdikbud. Menurutnya, jika dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening dinas, barulah bisa dikatakan ada unsur kesengajaan.
“Ini murni masih berproses. Kami sudah menjelaskan kepada teman-teman guru dan berharap mereka bisa bersabar,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kepastian waktu pencairan, Manangkalangi menyebutkan bahwa pembayaran THR tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada akhir Januari atau paling lambat awal Februari 2026.
“Kami optimis pencairan bisa dilakukan di akhir Januari, atau awal Februari,” pungkasnya.(Ady)








