SETELAH penantian panjang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado patut berbahagia. Pasalnya, mereka telah resemi menerima Surat Keputusan PPPK di Kampus Si Tou Timou Tumou Tou itu.
Ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pelantikan P3K Kemendikti Saintek, Kamis 11 Desember 2025.
PPPK mengikuti prosesi ini dengan dipimpin Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Oktovian BA Sompie MEng IPU ASEAN Eng.
“Menjadi ASN bukan sekadar status, tetapi panggilan pengabdian. Panggilan untuk melayani bangsa dengan integritas, profesionalisme, dan semangat kerja yang tinggi,” jelasnya dalam sambutan.
Ia mengingatkan tiga nilai utama yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN. Di antaranya adalah integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap pengabdian.
Ketiga nilai ini yang menurutnya menjadi fondasi bagi aparatur yang ingin bekerja dengan sepenuh hati dan berkontribusi nyata bagi lembaga pendidikan tinggi.
“UNSRAT adalah rumah besar kita bersama. Kemajuan universitas tidak lepas dari pengabdian setiap insan di dalamnya, termasuk ASN PPPK yang dilantik hari ini,” lanjut Prof. Sompie.
Mari kita bekerja dengan hati dan semangat pelayanan, demi mewujudkan Universitas Sam Ratulangi yang unggul, inovatif, dan memberikan dampak positif bagi bangsa.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. (*lla)








