DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

Sangihe153 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat Pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025), di Ruang Sidang DPRD Sangihe.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua Marvein Hontong SH. Turut hadir Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD.

Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah pada 4 September 2025, berdasarkan surat Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 90.1/39/2806 tanggal 26 Agustus 2025 perihal penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme normatif sesuai ketentuan. Proses tersebut didahului dengan laporan realisasi semester I tahun 2025 serta pembahasan perubahan asumsi dan kebijakan fiskal dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 13 Agustus 2025.

“Dalam penyusunan Perubahan APBD tahun 2025, kita dihadapkan pada persoalan defisit anggaran yang cukup signifikan. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah melakukan langkah strategis, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT SMI terkait pinjaman daerah serta melakukan rasionalisasi belanja sesuai instruksi presiden,” ujar Bulahari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, realisasi belanja daerah hingga semester I 2025 tercatat sebesar 36,37 persen, sedangkan pendapatan daerah mencapai 49,07 persen. Sementara pajak daerah baru terealisasi 33,27 persen dan retribusi daerah 10,92 persen. Kondisi tersebut menuntut percepatan kinerja penerimaan di semester II agar kas daerah tetap stabil, mendukung pelaksanaan belanja, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Adapun pokok perubahan APBD 2025, yakni:

Pendapatan Daerah

Sebelum perubahan: Rp903.673.678.236,00
Setelah perubahan: Rp903.131.660.368,08
Berkurang Rp542.017.867,92 (turun 0,60%)

Belanja Daerah

Sebelum perubahan: Rp911.415.959.773,93
Setelah perubahan: Rp927.262.588.138,73
Bertambah Rp15.846.628.364,80 (naik 1,73%)

Penerimaan Pembiayaan Daerah

Sebelum perubahan: Rp42.003.392.809,93
Setelah perubahan: Rp32.696.205.588,65
Berkurang Rp9.307.187.221,28 (turun 22,16%)

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

Sebelum perubahan: Rp34.261.111.272,00
Setelah perubahan: Rp8.565.277.818,00
Berkurang Rp25.695.833.454,00 (turun 75,00%)

Wabup Bulahari berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *