Sangihe, jurnal6.com
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang tersandung persoalan perselingkuhan hingga kini masih menempati rumah dinas ASN.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Danny Mandak, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengakui masalah ini sudah cukup lama bergulir, bahkan sebelum dirinya menjabat di instansi tersebut.
“Persoalan ini memang sudah lama, bahkan ketika saya masuk di dinas ini saya sudah mendengar dan melihat langsung. Konsekuensinya jelas, yang bersangkutan harus keluar dari rumah dinas,” tegas Mandak, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pihak dinas sudah dua kali memanggil ASN yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, oknum ASN itu telah menyatakan kesanggupan untuk pindah. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih menempati rumah dinas dengan alasan mencari tempat tinggal baru.
“Sudah dua kali dipanggil, bahkan beberapa hari lalu dia menyatakan kesanggupan untuk keluar. Tapi kami tidak mengeluarkan secara paksa, melainkan dengan pendekatan hati ke hati. Kami sudah memberikan waktu cukup lama agar dia bisa mencari tempat tinggal,” jelas Mandak.
Lebih lanjut ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa ditolerir karena terjadi di rumah dinas ASN, yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Terkait dengan pengelolaan rumah dinas ASN di Sangihe, Mandak menambahkan, setiap ASN yang menempati rumah dinas telah menandatangani permohonan dan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“ASN yang tinggal di rumah dinas sudah tahu konsekuensinya. Apalagi rumah dinas ini terbatas dan masih banyak ASN lain yang mengajukan permohonan untuk menempati. Jadi mereka yang sudah diberikan kepercayaan harus menaati aturan yang ada,” tegasnya.(Ady)