Sangihe, jurnal6.com
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Apel dan Kerja Bakti Massal pada Kamis (5/6/2025) di kawasan Wisata Kuliner Mangrove, Kelurahan Tapuang.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama dan dilanjutkan dengan aksi bersih-bersih kawasan mangrove, lingkungan sekolah, serta pemukiman warga. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, Ronny Pasiale, mengatakan bahwa kerja bakti ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Setiap tanggal 5 Juni kita peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tahun ini, kami menggelar kerja bakti massal yang mencakup pembersihan, mangrove, lingkungan sekolah dan permukiman warga. Ini menjadi bagian dari kampanye kesadaran lingkungan kepada masyarakat,” ujar Pasiale.
Mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik”, Pasiale menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah, khususnya sampah plastik, sebelum dibuang.
“Kita berharap masyarakat bisa memilah sampah dari rumah. Sampah plastik sebaiknya tidak langsung dibuang ke tempat sampah (TPS), tetapi dipisahkan terlebih dahulu. Sebab sampah plastik membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai dan berpotensi mencemari lingkungan secara serius,” jelasnya.
Terkait penanganan berkelanjutan sampah plastik, Pasiale mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Sangihe masih menghadapi tantangan, khususnya pada tahap pemilahan.
“Saat ini, sampah yang dibuang ke TPS belum dipilah. Pemilahan baru dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pemulung dan pihak ketiga yang membeli sampah plastik untuk didaur ulang,” ungkapnya.
Ketika ditanya soal regulasi daerah terkait sampah plastik, Pasiale menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah plastik kepada pemerintah daerah dan berharap dapat segera dibahas di DPRD.
“Kami berdoa semoga tahun ini Perda bisa ditetapkan. Ini sudah kami sampaikan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD,” tambahnya.
Ia juga menyoroti dua kecamatan dengan volume sampah tertinggi di Kabupaten Sangihe, yaitu Kecamatan Tahuna dan Tahuna Timur.
“Sudah bisa dihitung, dua kecamatan ini menjadi penyumbang sampah terbesar. Ini juga menjadi perhatian kami dalam penanganan sampah secara komprehensif,” tandasnya.(Ady)








