DPRD Sangihe Efisiensi Anggaran Rp3,7 Miliar Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Sangihe379 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe turut menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan anggaran negara dan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sangihe, Ir. Riputri Tamaka ME, saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Ia menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD, diwajibkan melakukan efisiensi anggaran.

“Untuk menindaklanjuti Inpres ini, semua perangkat daerah melaksanakan efisiensi, termasuk di Sekretariat DPRD. Di sini bahkan mencapai 50 persen,” ujar Tamaka.

Menurutnya, total penghematan anggaran yang dilakukan DPRD Sangihe mencapai Rp3,7 miliar.

“Salah satu bentuk nyata efisiensi tersebut yakni dengan tidak mengikuti beberapa agenda kegiatan, seperti Legislative Expo yang digelar di Manado”, tutup Tamaka. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *