Sangihe, jurnal6.com
Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan tragis ibu dan anak di Kampung Tariang baru, Kecamatan Tabukan Tengah, dengan tersangka MFM alias Vikram (23). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sanika Satyawada pada Sabtu (23/11/2024).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik SH SIK MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri SH MH.
Dalam keterangannya, Kapolres Abdul Kholik menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan yang kedua terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan konferensi pers di Polda Sulawesi Utara atas perintah pimpinan.
“Hari ini, kami mengungkap tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dalam satu tempat kejadian perkara (TKP). Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi, serta kesigapan Satreskrim Polres Sangihe yang berkolaborasi dengan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dari Kabupaten Sangihe menggunakan kapal malam, Sabuk Nusantara, menuju Kota Bitung. Namun, tim Resmob yang sudah mengantongi informasi langsung bergerak cepat.
“Begitu kapal sandar di pelabuhan, tersangka langsung kami jemput sebelum sempat turun dan berhasil diamankan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana mati,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Sangihe dalam menindak kejahatan berat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Ady)








