Sangihe, jurnal6.com
Setelah melalui proses panjang di Kepolisian Resor (Polres) Sangihe, kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan tahun 2019-2020 kini memasuki babak baru. Kasus tersebut telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dugaan korupsi Dandes sebesar Rp 600 juta ini pada hari Kamis (14/11/2024) telah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Utara. Penetapan tersangka akan segera dilakukan jika seluruh alat bukti telah terkumpul.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi via handphone.
“Dapat saya sampaikan bahwa pada hari ini (Kamis, red), telah dilakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kabupaten Sangihe, yaitu Kampung Binebas, dan saat ini kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Mantiri.
Ia menambahkan, jika semua alat bukti telah terpenuhi, penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Jika seluruh alat bukti sudah lengkap, proses penegakan hukum akan kami terapkan kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Ady)








