MK RI Ubah Ambang Batas Pengusung Calon Kepala Daerah, Elly Lasut Mulus Maju Pilgub Sulawesi Utara

Manado, Politik907 Dilihat

Jakarta, Jurnal6.com

Elly Engelbert Lasut (E2L), Bupati Kabupaten Talaud, akan mulus maju sebagai Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan ambang batas pencalonan Kepala Daerah.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan penurunan ambang batas Calon Kepala Daerah tingkat provinsi yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 2 juta, hanya memerlukan 10% suara sah untuk mengusung calon.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pada Pemilu Tahun 2024, di tingkat provinsi Sulut, Partai Demokrat mendapatkan total suara sebesar 166.111. Sedangkan jumlah partisipasi suara pemilih di Sulut sekira 1.634.780 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap 1.969.603.

Jika dihitung persentasenya, perolehan suara tingkat provinsi Partai Demokrat di Sulawesi Utara telah melebihi angka 10%. Sesuai putusan MK, berarti Partai Demokrat bisa mengusung calon secara mandiri.

Tidak hanya peluang untuk maju sebagai Calon Gubernur, Elly Lasut, juga memiliki peluang besar untuk menang.

“Dari survei terbaru, pak E2L menduduki peringkat pertama dengan elektabilitas mencapai 43 persen,” ungkap John Sumual, salah satu pengurus Partai Demokrat Provinsi Sulut.

Kendati dalam putusan MK, Partai Demokrat sudah bisa mengusung, namun E2L terus melakukan lobi politik. Sejumlah partai politik disasar E2L untuk menjadi partai pengusung.

Beberapa parpol yang sudah ada komunikasi dengan E2L, yakni, Partai Gollar, Partai Perindo, PSI, PKB dan PKS.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *