Bapemperda DPRD Ajukan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Jadi Ramperda Prakarsa DPRD Sangihe

Uncategorized347 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk ditetapkan menjadi Ramperda Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe.

Proses finalisasi penyusunan Ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sangihe.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu, SH, menyampaikan bahwa setelah mekanisme penetapan dalam rapat paripurna, tahap selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Setelah proses harmonisasi selesai, DPRD akan menyampaikan pra perencanaan Ranperda ini kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah,” kata Ronald Lumiu.

Selain itu, pada rapat Badan Musyawarah hari ini, Pansus juga telah menyampaikan tindak lanjut mengenai rencana koordinasi terkait penjualan barang milik daerah di Provinsi.

Beberapa barang daerah yang perlu dilelang atau dihapus akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi untuk memastikan langkah-langkah teknis yang harus diambil agar barang-barang tersebut tidak menjadi beban dalam APBD dan laporan keuangan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat segera diimplementasikan untuk mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di Sangihe.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *