Lalai Dalam Proses Penyidikan, Kejari Sangihe Kembalikan SPDP dari BPOM

Sangihe114 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe akhirnya mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang di sodorkan pihak penyidik Balai loka POM (BPOM) lantaran tidak memenuhi batasan penyidikan.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/07/2023). Dikatakan Maftukhan, dikembalikannya SPDP ke pihak penyidik karena tidak berdasarkan hukum acara.

“Dalam penanganan proses harus secara strik mengikuti hukum acaranya. Yakni hukum acara dalam undang- undang Nomor 8 Tahun 81 tentang kitab undang- undang hukum pidana maupun hukum acara yang ada pada undang undang khusus,” ujar Maftukhan.

Lanjutnya, dikembalikannya SPDP ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM dikarenakan tidak pernah menindak lanjuti SPDP terhadap penetapan tersangka dengan inisial IM tersebut.

“Perlu dijelaskan juga yang mana perkara itu tidak pernah diberikan dan diserahkan secara tahap satu kepada Jaksa penuntut umum. Kemudian perkara ini juga sudah melewati dari batas waktu yang ditentukan oleh undang- undang. Apalagi SOP perkara tersebut ditembuskan kepada kami pada bulan April 2023 dan saat ini sudah lebih dari 90 hari pemananganan perkaranya tidak ada perkembangan, kejelasan dan berkas tahap satupun tidak pernah diserahkan kepada kami,” tegas Jaksa muda ini.

Pada prinsipnya tambah Kasi Pidum, proses penyidikan dalam hukum acara pidana, yang menentukan bahwa asas paling utama dalam penanganan hukum adalah bersifat sederhana dan cepat.

“Ini demi menjamin status hukum terhadap para tersangka,” pungkasnya.

(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *