Tahun 2023,Unit Tipidter Reskrim Polres Kepulauan Sangihe Tangani Empat Kasus Sengketa Tanah

Sangihe787 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Sepanjang tahun 2023, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kiriminal (Reskrim) Polres Kepulauan  Sangihe, telah menangani empat kasus masalah sengketa tanah.

Empat kasus tersebut diungkap Unit Tipidter Reskrim Polres Kepulauan Sangihe dari bulan Januari hingga Juli 2023.

Hal itu dikatakan Kanit Tipidter Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, AIPTU Moh Hendra Dachlan SH, saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

“Terkait kasus yang latar belakang masalah sengketa tanah sampai saat ini ada empat kasus, dimana semua perkara itu Ada beberapa kasus yang saat ini masih dalam proses perkara perdata,” kata Dachlan.

“Tindakan kita Apabila ada kasus yang menyangkut masalah perdata maka untuk perkara pidana ditangguhkan sampai perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun latar belakang masalah Tanah ini karena masyarakat semakin bertambah kemudian wilayah atau lokasi dan tetap sehingga tanah itu menjadi persoalan baik dari keluarga maupun pihak-pihak lain,” sambungnya.

Dachlan menjelaskan, pada tahun 2023 pihaknya menangani empat kasus, dimana semua perkara tersebut ada beberapa kasus yang saat ini masih dalam proses perkara perdata.

“Dari 4 kasus ini, ada 3 kasus memegang bukti kepemilikan yang satu ada sertifikat yang satunya lawannya itu mempunyai alas hak, untuk persoalan itu yang jadi persoalan yang seperti di Kampung Kendahe itu yang jadi persoalan sekarang yaitu masalah batas wilayah atau batas kampung, di mana sampai saat ini belum ada Perda atau Perbup yang mengatur tentang pemekaran sampai ke batas-batas kampung nah salah satu pemicu,” jelas Dachlan. 

Lanjut dikatakannya, upaya terkait hal ini, pihaknya perlu koordinasi dengan pihak yang terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah, bagian hukum, bagian pemerintahan maupun pemerintah desa. 

“Dalam hal ini untuk mendorong agar setiap wilayah atau kampung itu untuk mencari atau menerbitkan aturan atau regulasi yang jelas terkait pemekaran sehingga kedepannya tidak ada persoalan-persoalan menyangkut batas kampung atau batas wilayah,” katanya.

Ia pun menyampaikan kepada masyarakat setiap membeli tanah harus mengecek terlebih dahulu bukti kepemilikan atau alas hak yang sah jangan tergiur dengan harga yang murah tetapi tanah itu ternyata bermasalah.

“Setiap pembelian tanah harus melalui prosedur yang yang sudah ada, dari pemerintah setempat baik di desa maupun di Kelurahan kemudian sampai tahapan pendaftaran sampai di Pertanahan itu langkah-langkah yang harus dilakukan. jangan dengan harga yang murah kemudian lantas tertipu membeli tanpa dilihat dari bukti kepemilikan untuk yang sah,” pungkasnya.(Ady) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *