Kejari Sangihe Tuntaskan Penanganan Kasus Keimigrasian Terdakwa J T Setelah Putusan Inkrah

Sangihe54 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Tuntutan jaksa penuntut umum tentang perkara keimigrasian akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Tahuna dengan terdakwa Joseph Tapakaha (JT).

Terpidana kasus keimigrasian ini terbukti bersalah telah memberikan pemondokan bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftukhan SH mengatakan, atas perkara tersebut telah dinyatakan Inkrah, sebab tidak ada upaya hukum yang dilakukan. Terpidana akan menjalani hukuman dalam perkara pidana telah melanggar pasal 124 tentang keimigrasian.

“Pada minggu lalu Pengadilan Negeri Tahuna telah mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terpidana atas nama Joseph Tapakaha, bersangkutan didakwa dengan Pasal 124 tentang keimigrasian, dimana terpidana memberikan pemondokan saat itu terhadap beberapa orang asing,” ungkap Maftukhan.

Selain perkara keimigrasian, lanjut Kasi Pidum, pihak Kejaksaan Negeri kepulauan Sangihe selama periode 2022 hingga Juni 2023 belum menangani masalah tentang penyeludupan barang ilegal.

“Sejak periode 2022 sampai bulan Juni 2023 Kejaksaan kepulauan Sangihe tidak pernah mengani perkara berkaitan dengan barang-barang ilegal atau mungkin ada penyeludupan-penyeludupan lain yang diseludupkan dengan motif membawa barang dari Philipina ke Indonesia,” kata Kasi Pidum.

Namun demikian, berharap dukungan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpeluang menjadi masalah keimigrasian termasuk kegiatan perdagangan yang ilegal.

“Kami dari Kejaksaan senantiasa memberikan pelayanan penyuluhan serta mengajak masyarakat untuk menghindari perbuatan-perbuatan pidana, baik yang berbisnis maupun bukan berbisnis harus secara legal. Yang secara ilegal itu tidak dibolehkan baik membawa barang dari Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya,” ujarnya.

“Kami senatiasa meminta kepada para pihak masyarakat dan instansi mari kita jaga mari kita lebih giatkan operasi-operasi terhadap kegiatan-kegiatan ilegal antar warga maupun perusahaan ataupun yang lainnya, baik dari Indonesia ke Philipin atau sebaliknya,” tutupnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *