Pemda Sangihe Beri Kuasa Kepada Kejari Sangihe Hadapi Gugatan PT TMS

Sangihe155 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) kepulauan Sangihe dikuasakan pemerintah daerah (Pemda) Sangihe dalam hal ini penjabat Bupati menghadapi gugatan PT TMS terhadap perkara hukum di Jakarta Selatan

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH kepada sejumlah wartawan terkait gugatan yang dilayangkan PT TMS.

Menurut Yudianto, pihaknya Kejaksaan mendapatkan surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan terhadap surat Bupati per tanggal 16 September Yang intinya PT TMS menilai surat Bupati dimaksud menghalangi kegiatan mereka.

“Kami Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mendapat surat kuasa khusus dengan nomor 07 SKK 9 Tahun 2022, surat kuasa yang diberikan oleh Bupati kepada kami terkait dengan surat Bupati tanggal 16 Agustus 2022 nomor 540 03/2371. Jadi inti daripada gugatan tersebut PT TMS merasa bahwasanya surat Bupati tersebut menghalangi kegiatan dari PT TMS,” ucap Yudianto.

Lanjut Kajari, sesungguhnya untuk surat Bupati tentang himbauan penggantian sementara untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar tetap kondusif.

“Terkait dengan surat Bupati tersebut dilayangkan oleh Bupati Kepulauan Sangihe terkait dengan kondisi sosial masyarakat yang saat ini sedang tidak kondusif, dengan demikian surat Bupati tersebut menghimbau kepada PT TMS untuk melakukan penghentian sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” paparnya.

Ditambahkannya, sebagai dasar dikeluarkannya surat Bupati juga mengacu surat dari staf atau Deputi kepresidenan dan Komnas HAM saat ini pihak Kejaksaan yang dikuasakan telah mendaftarkan surat kuasa di Pengadilan Jakarta Selatan dan Siap menunggu tahapan selanjutnya yang direncanakan Oktober mendatang

“Ada pun dasar yang menjadi dasar surat Bupati tersebut karena ada surat dari deputi Presidenan dan Komnas HAM terkait dengan hal yang sama untuk penghentian sementara karena pada intinya Bupati sebagai kepala daerah tidak masuk di dalam perkara perdatanya tersebut,” kata Kajari.

“Kita kemarin sudah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anggota kita yang mewakili untuk sementara untuk mendaftarkan surat kuasa dan sudah diterima oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dan untuk selanjutnya kita menunggu beberapa tergugat kemarin tidak hadir sehingga penundaan dilakukan nanti pada tanggal 20 Oktober 2022,” pungkasnya.(ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *