Sangihe, jurnal6.com
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe mengiatkan operasai pemberantasan perjudian yang akhir-akhir ini marak terjadi. Hal itu dilakukan agar tindak pidana perjudian yang merupakan salah satu penyakit masyarakat bisa ditekan serendah mungkin.
Dari operasi tersebut Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan satu pelaku judi togel online melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (27/8/2022).
Hal ini katakan Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KBO Reskrim IPDA Rofly Saribatian SH dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (29/8/2022)
“Kami dari Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe dilibatkan dalam operasi KRYD yaitu sebagai satgas penegak hukum sasaran dari KRYD ini diantaranya judi dan kami selalu melakukan tugas ini penuh dengan tanggungjawab,” kata Saribatian.
“Dan pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2022 kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi togel online di salah satu kampung di Kecamatan Tabukan Utara, sehingga dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan malam harinya sekitar pukul 20:30 WITA kami bersama tim yang tergabung dalam KRYD menemukan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku berinisial DB sedang melakukan kegiatan judi togel online dan pada saat itu kami menemukan sedang dalam pengesuaiannya barang bukti berupa uang tunai berjumlah 1.106.000 kemudian ada kertas-kertas rekapan ada buku-buku rekapan ada gunting dan Handphone,” sambungnya.
Lanjut Dia, tersangka dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sangihe untuk dilakukan proses lebih lanjut dan saat ini bersangkutan sudah di tahan selama 20 hari dengan sangkaan Pasal 303 ayat ke 1 ke 2 subsider 303 bis KUHP
“Untuk Pasal 303 ancaman hukuman 10 Tahun penjara kemudian 303 bis ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” ujarnya.
Dan selain itu tambah Dia, Satreskrim juga melakukan kegiatan pemberantasan terhadap judi-judi yang lain seperti judi sabung ayam dan di hari yang sama juga melakukan operasi ke kampung Pindang Kecamatan Manganitu Selatan.
“Di Kampung Pindang kami menemukan ada kegiatan judi sambung ayam namun para pelaku-pelaku judi ini telah melarikan diri sehingga kami mengamankan barang bukti yang di temukan di TKP diantaranya ayam,” pungkasnya. (Ady)








