Sangihe, jurnal6.com
Nelayan di Kabupaten Sangihe saat ini sudah dilarang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Muchaerany Labora S.Pi. M.Si
“Jadi memang untuk larangan penggunaan kompresor itu itu yang menjadi dasar hukum kami itu pernah diterbitkan instruksi Bupati Kepulauan Sangihe itu nomor 523/22/228 ini memang tentang larangan penggunaan alat bantu dan atau bahan dalam kegiatan penangkapan ikan yang secara rincinya di situ terhadap alat-alat atau alat bantu yang berbahaya ini itu termasuk salah satunya adalah kompresor”, jelas Labora.
Kemudian di situ juga Lanjut Labora, penggunaan bahan-bahan beracun lainnya yang tentunya yang menjadi alasan terhadap larangan Ini pertama ini akan mengganggu ekosistem di perairan.
“Secara khusus untuk kompresor itu sebenarnya kompresor itu mengandung bahan beracun yang selain bisa mempengaruhi secara pribadi pengguna itu akan berakibat pada gangguan kesehatan khususnya pada bagian pernafasan,” ujarnya.
Lanjut Dia, memang sejauh ini pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan itu sudah ada langkah-langkah bersama dengan pengawas dalam hal ini yang menjadi kewenangan yakni PSDKP.
“Kita berupaya melakukan sosialisasi di titik-titik yang rawan terjadi kegiatan-kegiatan seperti itu. Memang sejauh ini juga ada yang sudah ditindaki itu bersama-sama kita melakukan patroli dengan PSDKP dan sejauh kegiatan sosialisasi masih terus kita lakukan,” ungkapnya.
Dia pun menghimbau kepada pelaku usaha perikanan dan terlebih khusus nelayan gunakanlah alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
“Jadi kami selaku pemerintah daerah dalam hal ini Dinas perikanan menghimbau Kepada seluruh masyarakat terutama pelaku usaha perikanan lebih khusus lagi tentunya nelayan marilah kita menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan tentunya dan kita harus patuh karena itu selain juga untuk kesehatan kita ini tentang keberlanjutan ekosistem,” pungkasnya. (Ady)








