Gara- Gara Main Remi, Pria ini Disiram Air Panas Oleh Kekasihnya

Sangihe1895 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Sungguh naas nasib yang dialami pria Eneratu kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur, AM alias Agus (32) bagian tubuhnya terbakar (Melepuh) akibat disiram air panas oleh MD alias Ana (37) yang tak lain merupakan pasangan kekasih yang sudah tinggal serumah.

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/03) lalu tepatnya pagi hari di kediaman terlapor (AM).
Dimana pada malam hari (Sabtu), korban AM tak pulang rumah lantaran ikut dalam kegiatan pengumpulan dana di seputaran Eneratu. Karena keasyikan main kartu (Remi,red) korban tak pulang rumah tertidur di lokasi kegiatan pencarian dana.
Ke esokan harinya (Minggu) korban pulang ke rumah dan dirinya mencoba memanggil kekasihnya dari luar. Karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, korban mencoba masuk dengan cara membuka pintu dari dalam rumah, alhasil di saat itu istrinya sudah menunggu korban dan seketika langsung menyiram air yang mendidih ke tubuh korban membuat korban menjerit berlari ke saudaranya yang tak jauh dari rumahnya.

“Kami juga kaget dia (Korban,red) datang dengan kondisi sebagian badannya sudah melepuh, ternyata di siram oleh Ana dengan air mendidih. Dan rupanya dia (Pelaku,red) sudah punya niat terhadap korban, karena tetangga samping rumah menyampaikan dia akan siram paituanya (Agus) kalau dia pulang rumah,” ujar salah satu kerabatnya yang diaminkan warga lainnya.

“Dan sekarang ini dia sudah pergi membawa semua pakaiannya dan anak,” sambungnya.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Antriz saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Jadi memang Senin pada tanggal 28 Maret 2022 kami menerima laporan polisi LP/B/lll/60/2022. Jadi laporan polisi mengenai kasus 351 di mana terlapornya dengan inisial MD dan untuk pelaporannya AM. Jadi untuk sekarang bagian dari kami Satreskrim melakukan proses penyelidikan sambil menunggu langkah selanjutnya dan untuk sekarang sedang diambil berita acara pemeriksaan awal,”jelas Antriz.

Disentil soal ada unsur kesengajaan dari pelaku apakah akan dikenakan pasal sangsi apa? Kasat menyatakan karena ini masalah 351 pihaknya berdasarkan dari visum.

“Kita lihat dari bekas luka apakah bisa sembuh total atau seperti apa. Karena penerapan pasalnya 351 ayat 1, ayat 2 tergantung dari hasil visum. Yang pasti proses ini dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *