Amurang, Jurnal6
Pembangkangan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melangkahi Surat Edaran Sekda Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk belum metekrut Tenaga Harian Lepas (THL) di Bulan Januari hingga Mei 2021, berakibat fatal.
THL yang merasa telah bekerja dan tidak terakomodir lagi dalam Surat Keputusan (SK) Kontrak THL pada Juni 2021, menuntut hak.
Padahal, sejak Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Minsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk merumahkan semua THL yang telah habis masa kontrak pada Desember 2020 dan belum melakukan perekrutan.
Sekda Minsel, Denny Kaawoan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Minsel hanya akan membayar gaji THL sesuai SK kontrak pada Bulan Juni 2021.
“Pemkab Minsel hanya membayar gaji THL sesuai SK kontrak pada Bulan Juni 2021. Ini sudah disepakati sejak awal tahun. THL yang bekerja sebelum bulan Juni ke belakang hingga Januari diserahkan pada masing-masing SKPD dimana dia bertugas,” tandas Denny Kaawoan, Senin (12/7/2021).
Denny Kaawoan juga mengingatkan kembali bahwa pada awal tahun 2021 sudah ada pemberitahuan untuk tidak ada perekrutan THL. Namun, surat edaran itu dilanggar oleh beberapa kepala SKPD.
“Sejak bulan Januari sudah ada perintah merumahkan THL di semua SKPD. Namun masih ada yang tetap mempekerjakan THL tanpa ada persetujuan. Sehingga menyangkut tanggung jawab pembayaran gaji, menjadi tanggung jawab SKPD yang merekrut. Sedangkan Pemkab hanya berdasar SK yang dikeluarkan pada bulan Juni,” kata Denny Kaawoan.
Dijelaskan Denny, masa kerja THL bukan dihitung per tahun, melainkan dihitung per hari. Perhitungan ini dikarenakan penilaian terhadap kinerja dari THL dilaksanakan per hari.
Jika ada THL yang tidak tertib, membangkan atau tidak bekerja sesuai aturan dapat langsung diberhentikan.
“Kinerja THL ada di tangan pimpinan SKPD yang melakukan penilaian setiap hari. Nah bila penilaian THL tidak tertib, malas kerja, melanggar aturan, pimpinan SKPD dapat langsung melapor ke Bupati untuk rekomendasi pemberhentian. Tidak perlu satu tahun, baru dapat diberikan sanksi,” tegasnya.(csr)








