Diburu Hingga ke Bolmong, Polres Minsel Bekuk Tersangka Pencuri Mobil

Minsel412 Dilihat

Amurang, Jurnal6
Prestasi gemilang kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel). Itu dengan ditangkapnya tersangka pencuri kendaraan bermotor. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) jadi ujung tombak.Tersangka pencurian berinisial HP alias Hesky, 40 tahun, warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil ditangkap petugas. Hesky tak berkutik saat diamankan personel Unit 3 Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan pada Jumat (11/1/2019).

Menurut Kepala Satreskrim Polres Minsel, AKP Arie Prakoso, Hessky diamankan dengan status tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil merk Datsun GO Panca, Nomor Polisi DB 1304 QS. Tersangka dilaporkan pemiliknya dalam laporan polisi Nomor LP/10/I/2019/SULUT-Res Minsel, tanggal 7 Januari 2019.
“Menindaklanjuti laporan tentang kasus pencurian mobil, kami langsung membentuk tim investigasi dari Unit 3 Tipidter guna melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan barang bukti,” kata Prakoso.

Penyelidikan yang dilakukan petugas selama sepekan, akhirnya membuahkan hasil. Dengan mengerahkan ahli teknologi informatika, petugas dapat mengetahui posisi tersangka. Ternyata, tersangka menyembunyikan diri di Desa Meyambanga, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tim ini langsung berkoordinasi dengan Polres Bolmong. “Tersangka berhasil kami amankan di Desa Meyambanga, wilayah Kecamatan Posigadan, Kabulaten Bolmong. Upaya penangkapan ini kami lakukan dengan berkoordinasi bersama petugas di Polsek di wilayah Polres Bolmong,” ungkap Arie.

Pengejaran pun tidak sia-sia. Petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 unit mobil merk Datsun GO Panca.(rul mantik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *