Amurang, Jurnal6
Dokumen pendaftaran tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel), sudah diverifikasi. Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapati beberapa temuan pada dokumen paslon. Kendati demikian, kans paslon untuk gugur karena temuan itu sangat kecil.
Hal ini diakui Ketua KPU Minsel, Rommy Sambuaga. Menurut dia, saat pleno hasil verifikasi berkas paslon, mereka telah mencatat beberapa temuan.
“Iya benar. Kami sudah lakukan rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati, kemarin (Minggu 13/9, red). Memang ada temuan ketidakcocokan dokumen pada beberapa calon. Hasil pleno itu sudah kami berikan kepada pasangan calon melalui liasson officer,” ungkap Sambuaga, Senin (14/9/2020).
Dari temuan hasil verifikasi berkas persyaratan, kata Sambuaga, mereka memberikan kesempatan perbaikan berkas.
“Kesempatan perbaikan tentu ada. Kami berikan kesempatan perbaikan pada Tanggal 14 hingga 16 September 2020,” tandas Sambuaga.
Jika sampai pada batas waktu yanh ditentukan, lalu para kandidat tidak memperbaiki dan melengkapi berkasnya, kata Sambuaga, paslon yang bersangkutan agar gugur.
“Kita tunggu saja hasil perbaikan mereka (paslon, red). Batas waktunya tidak bisa lewat. Kalau tidak memperbaiki, calon yang bersangkutan terancam gugur,” pungkasnya.(rul*).