Sangihe, jurnal6.com
Pemkab Sangihe Gerak Cepat Tindaklanjuti Pemutakhiran Data Kemiskinan Nasional Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan pemutakhiran data kemiskinan nasional.
Berdasarkan integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sebanyak 9.136 jiwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan akurasi data guna menekan jumlah keluarga prasejahtera. Penonaktifan dilakukan terhadap warga yang terindikasi telah mampu secara ekonomi (graduasi mandiri), memiliki data ganda, telah meninggal dunia, maupun yang tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kepala Dinas Sosial, Dra. Dokta Pangandaheng, mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Warga yang merasa masih layak menerima bantuan namun statusnya dinonaktifkan, diminta segera melapor untuk proses reaktivasi atau pengaktifan kembali.
“Masyarakat yang terdampak penonaktifan namun secara kondisi ekonomi masih masuk kategori prasejahtera, dipersilakan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Sangihe di Tahuna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses reaktivasi, warga diminta membawa KTP serta Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi. Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG guna mengetahui alasan penonaktifan.
“Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan warga tersebut benar-benar layak, maka Dinas Sosial Sangihe akan mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui pemutakhiran data daerah,” jelasnya.
Pangandaheng juga menegaskan bahwa seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat diharapkan segera melakukan pelaporan agar proses pemulihan status dapat dilakukan dan bantuan sosial bisa kembali diterima pada periode pencairan berikutnya.(Ady)








