Pencairan THR ASN di Pemkab Sangihe Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Sangihe307 Dilihat

Sangihe, jurnal6 com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Cherry Londo, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Cherry Londo menjelaskan, hingga saat ini juknis pembayaran THR belum diterima. Biasanya, kata dia, aturan teknis tersebut baru diterbitkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk pembayaran THR ASN, kita masih menunggu juknis. Biasanya memang mendekati Lebaran Idul Fitri baru juknisnya turun. Setelah itu, pemerintah daerah juga harus menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah juknis diterima dan Perkada ditetapkan, barulah proses pencairan THR dapat dilakukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.

Terkait besaran anggaran, Londo memperkirakan jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, bahkan cenderung meningkat. Jika pada tahun lalu anggaran THR berada di kisaran Rp16 miliar, maka tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

“Perkiraannya sekitar Rp18 miliar. Tahun lalu sekitar Rp16 miliar, namun tahun ini ada penambahan CPNS dan PPPK sehingga kemungkinan anggarannya ikut bertambah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan juknis pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat H-5 sebelum Idul Fitri atau maksimal satu minggu sebelum hari raya.

“Biasanya dalam juknis diatur pembayaran dilakukan H-5 sebelum Lebaran atau paling lambat seminggu sebelumnya sudah harus dibayarkan,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *