Penyuluhan PTSL 2026 Digelar di Tabukan Utara, Bupati Sangihe Tekankan Kepastian Hak Tanah Warga

Sangihe303 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Kompleks Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari sejumlah kampung di wilayah Tabukan Utara, di antaranya Kampung Petta dan Kampung Petta Timur. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Kecamatan Tabukan Utara mencakup beberapa wilayah, yakni Kampung Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen serta kerja kerasnya dalam menyelenggarakan penyuluhan PTSL bagi masyarakat.

Menurut Bupati, program PTSL merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Bupati juga menegaskan bahwa program PTSL bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum mengikuti program tersebut.

“Pastikan sebelum mendaftar sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Seluruh dokumen harus lengkap dan benar untuk diserahkan kepada kepala kampung, selanjutnya akan diproses untuk didaftarkan,” jelasnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya kehadiran para tetangga batas saat proses pengukuran tanah. Kehadiran tetangga di sisi depan, belakang, kiri, dan kanan diperlukan untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah yang diukur.

Melalui program PTSL ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara, khususnya wilayah Petta dan sekitarnya, dapat segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat, kepastian hak atas tanah masyarakat dapat terjamin, sehingga ke depan tidak lagi terjadi sengketa atau saling menggugat,” pungkas Bupati.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *