DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Persidangan I, Buka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026

Sangihe315 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Marvein Hontong SH, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas DPRD selama Masa Persidangan I Tahun 2025 menjadi tolok ukur bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang diwakili.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan tugas DPRD pada periode September hingga Desember 2025 dihadapkan pada berbagai tantangan. Namun demikian, DPRD bersama pemerintah daerah berhasil membahas sejumlah agenda strategis, khususnya dalam pelaksanaan fungsi anggaran.

“Dalam Masa Persidangan I, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas KU-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, KU-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Sondakh.

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi perhatian DPRD ke depan, terutama dalam mengawal catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah selama proses pembahasan berlangsung.

Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melaksanakan masa reses pada tanggal 1 hingga 5 Desember 2025 sebagai bagian dari penutupan Masa Persidangan I. Kegiatan reses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

“Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk program dan kegiatan,” jelasnya.

Sondakh menambahkan, meskipun DPRD saat ini dihadapkan pada keterbatasan anggaran, lembaga legislatif tetap berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga tahap implementasi dalam penataan APBD yang sedang berjalan.

Lebih lanjut disampaikan, terhitung Januari hingga April 2026 DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe akan memasuki Masa Persidangan II. Pada masa ini, DPRD akan melanjutkan pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pembentukan peraturan daerah, serta fungsi pengawasan.

“Dengan ini saya selaku pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD secara resmi menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dibukanya Masa Persidangan II, seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam menjamin kepentingan masyarakat. Selain itu, masing-masing alat kelengkapan DPRD diharapkan segera menyusun rencana kerja tahun 2026.

“Rencana kerja alat kelengkapan DPRD ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas ke depan, sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun,” tambahnya.

Sebelum mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD juga menyampaikan informasi bahwa hasil fasilitasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah telah diterima pimpinan DPRD pada Desember 2025. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan pada pembicaraan tingkat II, termasuk persetujuan terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan produk inisiatif DPRD. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *