Marak Isu Tambang Ilegal, Polres Sangihe Tegaskan Tidak Ada Lagi Aktivitas Penambangan

Sangihe305 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Isu maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang beredar di sejumlah platform media sosial dalam beberapa pekan terakhir mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe. Menyikapi informasi tersebut, jajaran Polres Sangihe langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, baik yang dilakukan oleh pihak PT TMS maupun pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut terlibat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH SIK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026) menanggapi maraknya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan di lokasi Tanah Hamu (Tanah Merah), Kampung Bowone.

Sumolang menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas informasi tersebut, pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pengecekan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

“Tim kami turun langsung ke lokasi Tanah Merah untuk melakukan penyisiran dan pengecekan secara menyeluruh. Hasilnya, kami memastikan tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan, khususnya yang menggunakan alat berat,” ujar Sumolang.

Ia menambahkan, sebagai langkah antisipasi dan penegasan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut, pihak kepolisian kembali memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan.

“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk penegasan, mengingat sebelumnya Polres Kepulauan Sangihe juga telah melakukan tindakan serupa. Dalam pengecekan tersebut, petugas hanya menemukan bekas aktivitas pengolahan secara manual oleh sebagian masyarakat, yang saat ini sudah tidak aktif,” jelasnya.

Meski demikian, Polres Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Kami tidak akan ragu untuk melakukan penindakan hukum apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan, terutama yang menggunakan alat berat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum tertentu,” tegas Sumolang.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Tanah Merah maupun di kawasan lain yang tidak memiliki izin resmi.

Sebagai informasi, Polres Kepulauan Sangihe telah beberapa kali melakukan penertiban dan penutupan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, antara lain pada 31 Januari 2025 bersama tim gabungan Polda Sulawesi Utara, kemudian pada 21 Agustus 2025 dan 3 September 2025 bersama tim Polda Sulut.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Apa yang telah ditegaskan ini kiranya dapat dilaksanakan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *