Kejari Sangihe Tetapkan AAL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Sangihe335 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Beha, Kecamatan Tabukan utara , sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024. Dari penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025). Kejari menyebut penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta gelar perkara yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Kepulauan Sangihe I Bagus Putra Gede Agung SSi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet SH menyampaikan bahwa penetapan tersebut sudah dituangkan dalam surat bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025.

“Penyidik kini memfokuskan pendalaman pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Plh Kapitalaung maupun Sekretaris Kampung,” ujarnya.

AAL diketahui menjalankan tugas sebagai Plh Kapitalaung sejak September 2022 hingga Juli 2024. Pada masa inilah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dana desa yang membebani keuangan negara.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 15 September 2025, yang kemudian diperbarui pada 10 November 2025. Hasil ekspose perkara pada 9 Desember 2025 memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana desa dalam sejumlah kegiatan anggaran.

“Indikasi kerugian negara sangat kuat, dan hingga kini penghitungan resminya sedang dirampungkan oleh tim. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tambah Herry.

AAL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Untuk mempermudah penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, Kejari Sangihe langsung menahan tersangka. Di sisi lain, penyidik juga memperluas penelusuran guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *