Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Sangihe Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sangihe304 Dilihat


Sangihe, jurnal6.com

‎Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus meminimalisir tindak pidana korupsi di daerah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si., S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari akan menjalankan penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis.

‎“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo, Jaksa Agung, serta Kajati Sulut. Penegakan hukum harus tetap humanis ke bawah, dan tegak lurus ke atas,” tegas Kajari, Senin (8/12/2025).

‎Ia menambahkan, Kejari Sangihe akan memproses setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta hukum tanpa pandang bulu.

‎“Ke depan, apabila kami menemukan fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi, siapa pun yang terlibat akan kami proses secara tegak lurus,” ujarnya.

‎Kajari turut mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam memperkuat proses penegakan hukum.

‎Saat ditanya mengenai kolaborasi antar aparat penegak hukum (APH), Kajari menyebutkan bahwa kerja sama yang terjalin selama ini berjalan sangat baik.

‎“Kolaborasi kita luar biasa bagus. Bahkan besok dalam kegiatan coffee morning bersama insan pers sekaligus peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami akan menyampaikan penetapan tersangka dalam satu dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sangihe. Semoga ini menjadi pintu pembuka untuk memproses pihak-pihak lain yang nantinya terlibat,” jelasnya.

‎Terkait instansi mana yang terlibat dalam kasus tersebut, Kajari menyebutkan bahwa proses masih berjalan dan bersumber dari laporan pengaduan masyarakat.

‎“Saat ini yang kami proses masih berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada kami. Namun tidak menutup kemungkinan, jika dalam perkembangannya ada pihak lain yang bertanggung jawab, kami akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *