DPRD dan Pemkab Sangihe Setujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Sangihe287 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD pada Kamis (27/11/2025).

‎Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, Tim Banggar DPRD, camat, dan lurah.

‎Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian serius sejak penyampaian nota keuangan dan dokumen Ranperda APBD 2026. Ia menyebut proses pembahasan berjalan lancar dalam suasana penuh kebersamaan.

‎“Berbagai pendapat, usul, dan saran yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi maupun dalam pembahasan telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami juga telah memberikan penjelasan tambahan dan menjawab berbagai pertanyaan dari anggota dewan,” ujar Bupati Thungari.

‎Ia menegaskan bahwa dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD yang pada akhirnya bermuara pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, meski daerah tengah menghadapi keterbatasan fiskal.

‎Bupati Thungari juga menekankan pentingnya komunikasi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD serta perlunya membangun konsensus dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Ia mengajak seluruh pejabat dan pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menjadikan tantangan tahun depan sebagai peluang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎“Dengan semangat Somahe Kai Kehage, kita percaya bahwa Tuhan memampukan kita untuk menjalankan amanah ini. Semoga semua tantangan dapat menjadi peluang demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

‎Selain menyepakati APBD 2026, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe turut menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yunita Harimisa, SE, M.H., melaporkan bahwa terdapat 16 ranperda prioritas yang akan dibahas tahun depan.

‎Dari jumlah tersebut, 12 ranperda merupakan usulan pemerintah daerah dan 4 ranperda merupakan usulan DPRD. Ranperda yang diusulkan mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, perlindungan masyarakat, hingga pencegahan perkawinan anak.

‎Ranperda Usulan Pemerintah Daerah:

‎1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

‎2. Perubahan APBD TA 2026

‎3. APBD TA 2027

‎4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

‎5. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman

‎6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat

‎7. Penanaman Modal

‎8. Pengelolaan Sampah (Pembahasan Tingkat II)

‎9. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

‎10. Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah

‎11. Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah

‎12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

‎Ranperda Usulan DPRD:

‎1. Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah

‎2. Organisasi Komolang Menanireda Tundugu Tampungang Lawo

‎3. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kapitalauang serta Perangkat Kampung

‎4. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung

‎Ketua Bapemperda juga menyampaikan bahwa empat ranperda yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat ditetapkan pada akhir tahun anggaran 2025. Apabila belum ditetapkan, ranperda tersebut akan dimasukkan sebagai usulan tambahan dalam Prolegda 2026 untuk dibahas pada Tingkat II.

‎Laporan Bapemperda ini menjadi dasar DPRD dalam menetapkan keputusan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *