Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (25/11/2025), di Ruang Sidang Gedung DPRD.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Ferdy Sondakh SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Marvein Hontong, serta dihadiri para anggota dewan. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari SE MM, Sekretaris Daerah, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 disusun berdasarkan persetujuan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah pada 7 November 2025.
“Apa yang sudah dibahas bersama telah ditindaklanjuti dalam dokumen APBD 2026 yang kini disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati,” ujarnya.
Bupati Michael Thungari dalam penyampaian pengantar Ranperda dan Nota Keuangan menegaskan bahwa pengajuan rancangan APBD kepada DPRD merupakan amanat pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan rancangan APBD 2026 yang sebelumnya didahului dengan persetujuan asumsi dan kebijakan fiskal melalui KUA-PPAS.
Bupati juga mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2026 dihadapkan pada tantangan defisit anggaran akibat pengurangan alokasi transfer ke daerah, sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.
“Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah menetapkan prioritas pada belanja wajib, mengikat, dan mendesak, termasuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman daerah, belanja pegawai, serta belanja operasional yang menunjang pelayanan publik utama,” jelas Bupati.
Ia menekankan perlunya efisiensi dan efektivitas belanja daerah, sehingga seluruh perangkat daerah diminta melakukan pengelolaan anggaran secara ketat, terukur, dan akuntabel.
“Kita tetap berharap adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat agar kebutuhan anggaran tahun 2026 dapat terpenuhi,” tambahnya.
Berikut rincian pokok APBD Tahun Anggaran 2026:
1. Pendapatan Daerah
Diproyeksikan sebesar Rp855.795.356.449,00.
2. Belanja Daerah
Diproyeksikan sebesar Rp831.189.074.634,00.
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan dari perkiraan SILPA 2025: Rp15.947.686.637,00.
Pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok pinjaman PEN: Rp40.553.968.452,00.
Bupati berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat dan pembangunan daerah. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua,” tutupnya. (Ady)
DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Pengantar Ranperda APBD 2026








