Sangihe, jurnal6.com
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025 tentang Evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati Sangihe tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyempurnaan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara kedua pihak.
Dari pihak DPRD hadir Ketua Ferdy Sondakh, SE, Wakil Ketua Risald Paulus Makagansa, dan Wakil Ketua Marvein Hontong SH selaku pihak pertama.
Sementara dari pihak pemerintah daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe, Melanchton Wolff ST ME selaku pihak kedua.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronal Lumiu SH menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini Selasa (21/10/2025) Banggar DPRD dan TAPD telah dilaksanakan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di ruangan kerja Ketua DPRD.
”Jadi telah disepakati penyempurnaan APBD-Perubahan Tahun 2025. Yang ditandatangi oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe masing- masih ketua Ferdy Sondakh SE, Wakil ketua Risald Paulus Makagansa, wakil ketua Marvein Hontong SH yang disebut sebagai pihak pertama dan Sekretaris Daerah Melanchton H Wolff ME yang disebut pihak kedua. Dengan demikian penyempurnaan ini telah disepakati oleh Tim Banggar DPRD dan Tim TAPD,” pungkasnya.
Dalam penyempurnaan tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah perubahan penting dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Sebelum perubahan: Rp903.673.678.236,00
Setelah perubahan: Rp902.065.570.267,15
Berkurang sebesar Rp1.608.107.968,85
2. Belanja Daerah
Sebelum perubahan: Rp911.415.959.773,93
Setelah perubahan: Rp926.196.498.038,15
Bertambah sebesar Rp14.780.538.264,22
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan
Sebelum perubahan: Rp42.003.392.809,93
Setelah perubahan: Rp32.696.205.589,00
Berkurang sebesar Rp9.307.187.220,93
Pengeluaran Pembiayaan
Sebelum perubahan: Rp34.261.111.272,00
Setelah perubahan: Rp8.565.277.818,00
Berkurang sebesar Rp25.695.833.454,00
Pembiayaan Netto
Sebelum perubahan: Rp7.742.281.537,93
Setelah perubahan: Rp24.130.927.771,00
Bertambah sebesar Rp16.388.646.233,07
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp 0,00
Melalui penyempurnaan ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi.(Ady)