Sangihe, jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (8/10/2025).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua Marvein Hontong.
Hadir pula para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdy Sondakh menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari keseluruhan proses pembahasan empat Ranperda yang telah dilaksanakan pada 29 April 2025 dan 14 Agustus 2025.
“Agenda rapat paripurna hari ini mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi atas pembahasan empat Ranperda yang sebelumnya telah melalui tahapan pembicaraan tingkat pertama,” ujar Sondakh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat fraksi dilakukan secara berurutan oleh empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Perindo.
Dari hasil penyampaian pendapat akhir tersebut, keempat fraksi menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD menegaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum empat Ranperda tersebut ditetapkan sebagai Perda melalui persetujuan bersama atau pembicaraan tingkat II, dokumen Ranperda akan terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk difasilitasi dalam kerangka pembinaan produk hukum daerah.
“Dengan disampaikannya pendapat akhir fraksi terhadap empat Ranperda ini, maka selanjutnya Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk difasilitasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Sondakh.(Ady)








