Sangihe, jurnal6.com
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Operasi Dian Samrat 2025.
Salah satu pelaku berinisial HP alias Hok diamankan di kediamannya di Kampung Peta, Kecamatan Tabukan Utara (Tabut), setelah diduga menyimpan ratusan liter BBM jenis pertalite dan solar tanpa izin resmi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik, SH S.I.K. MAP, melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., kepada sejumlah wartawan, Senin (8/10/2025).
“Operasi Dian Samrat ini merupakan kegiatan intensif yang kami lakukan untuk menertibkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari hasil operasi yang kami gelar Minggu malam, tim berhasil mengamankan seorang pelaku penimbunan BBM di Kampung Peta,” ungkap Sumolang.
Lebih lanjut, Sumolang menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial FS di Kampung Bentung, Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel), dengan modus serupa.
“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 1.560 liter BBM, terdiri atas 1.000 liter pertalite dari pelaku FS di Tabsel, serta 180 liter solar dan 380 liter pertalite dari pelaku HP di Tabukan Utara,” jelasnya.
Menurut Sumolang, aksi para pelaku telah lama menjadi perhatian kepolisian, bahkan mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.
“Dari hasil penelusuran, diketahui para pelaku melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Tahuna tanpa mengantongi rekomendasi dari pemerintah setempat. Setelah dikembangkan, kami temukan adanya praktik penimbunan di lokasi berbeda,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Kasat Reskrim menegaskan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun yang pasti, keduanya akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon tersebut.(Ady)