Sangihe, jurnal6.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu, SH, menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai penyambung lidah rakyat, terutama dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Menurut Lumiu, DPRD Sangihe bersifat aspiratif, artinya siap melayani dan menindaklanjuti setiap keluhan maupun aspirasi masyarakat yang disampaikan. Hal ini sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa DPRD anti terhadap aspirasi masyarakat.
“Faktanya, hingga saat ini banyak sekali aspirasi masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh anggota DPRD. Baik melalui rapat dengar pendapat (RDP), rapat lintas komisi, maupun pembahasan di tingkat komisi sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib,” ujar Lumiu.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Sangihe untuk tidak ragu menyampaikan permasalahan atau keluhan kepada DPRD. Pihak sekretariat, kata Lumiu, siap memfasilitasi agar aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik.
“Silakan sampaikan aspirasi ke gedung DPRD. Kami dari Sekretariat DPRD akan membantu dan mengarahkan agar keluhan bapak-ibu bisa terfasilitasi,” pungkasnya.(Ady)








