Sangihe, Jurnal6.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang gedung DPRD, Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua Marvein Hontong. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sangihe Melanchthon H. Wolff, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan bahwa pokok pembahasan perubahan APBD 2025 sebelumnya telah dilakukan pada 16 September 2025, dengan fokus utama pada penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kewajiban tersebut berupa pembayaran tambahan penghasilan tahun 2024 yang masih tertunda.
“Pendalaman terkait persoalan ini telah dibahas secara internal antara Banggar dan TAPD, dan sudah menghasilkan sejumlah keputusan bersama,” ujar Ferdy Sondakh.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sangihe, Melanchthon H. Wolff, menanggapi arahan pimpinan DPRD dengan menyampaikan bahwa TAPD telah melakukan rapat koordinasi bersama kepala daerah dan unit kerja.
“Dalam rapat TAPD pertama dan kemarin, kami sudah mengundang kepala daerah dan unit kerja yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selisih tahun 2024. Dari hasil perhitungan, kita bisa menganggarkan pembayaran untuk satu bulan pada perubahan anggaran ini,” jelas Wolff.
Rapat Banggar ini menjadi tahap penting dalam memastikan agar kewajiban pemerintah daerah kepada ASN dapat segera dituntaskan melalui mekanisme perubahan APBD 2025.(Ady)