DPRD Sangihe Gelar RDP Bersama Aliansi Masyarakat Peduli, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Sangihe255 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (11/9/2025) di ruang sidang DPRD.

Pertemuan ini menghadirkan 25 orang perwakilan masyarakat yang dipimpin Koordinator Lapangan, Marslem Pulumbara.

RDP tersebut juga dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 22 anggota DPRD, Manajer PLN UP3 Tahuna, Direktur PDAM, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Sangihe.

Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh, SE memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Rizald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong, SH. Dalam sambutannya, Sondakh menegaskan bahwa DPRD menindaklanjuti surat resmi dari Aliansi Masyarakat Peduli Sangihe yang memuat sejumlah permasalahan mendesak terkait pelayanan publik.

“Surat yang disampaikan Aliansi berisi masalah-masalah penting yang membutuhkan perhatian serius, antara lain pelayanan listrik, air bersih, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan. Karena itu, DPRD mengundang semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi,” ujar Sondakh.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika sosial yang berkembang.

“Kita bersyukur Sangihe masih menjadi rumah yang aman bagi kita semua. Mari kita saling menghormati dan bersama menjaga ketertiban dalam menyikapi persoalan ini,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyampaikan sejumlah tuntutan yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti, yang terbagi dalam lima sektor utama:

I. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

  1. Ketersediaan listrik secara terus-menerus.
  2. Pelayanan prima kepada pelanggan.
  3. Kelayakan dan kepatutan listrik.
  4. Ganti rugi atas kerugian material dan ekonomi yang dialami masyarakat.

II. Perumda Ake’u Banua (PAB) Sangihe

  1. Penyediaan layanan air minum dengan kualitas yang baik.
  2. Peninjauan kembali tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.
  3. Penyesuaian tarif dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

III. Pajak dan Retribusi

  1. Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.

IV. Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. Peningkatan kualitas layanan publik BPJS.

V. Kinerja dan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe

  1. Transparansi anggaran sesuai keputusan pimpinan DPR-RI terkait evaluasi belanja dewan.
  2. Penghentian perjalanan dinas keluar daerah.
  3. Penghentian kegiatan reses.
  4. Penghentian kunjungan dapil.
  5. Optimalisasi perjalanan dinas dalam daerah.
  6. Penghapusan berbagai tunjangan anggota DPRD.
    (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *