Kejari dan Pemda Sangihe Teken MoU Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika Pasca Restoratif Justice

Sangihe203 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika Pasca Restoratif Justice (RJ) Rehabilitasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (22/8/2025). Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan ini menjadi wujud kolaborasi antara Pemkab Sangihe dan Kejari Sangihe dalam memperkuat penegakan hukum yang efektif sekaligus mewujudkan penyelesaian masalah hukum yang berkeadilan.

Adapun tujuan dari kesepakatan tersebut antara lain:

1-Meningkatkan sinergi yang saling memberikan manfaat dalam pengawasan penyalahguna Narkotika pasca Restoratif Justice Rehabilitasi berbasis pulau dan komunitas adat Sangihe.

2-Memastikan reintegrasi sosial dan pencegahan residivisme melalui program terpadu.

3-Mendukung efektivitas pelaksanaan pendekatan keadilan restoratif.

4-Membentuk unit layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Sangihe.

5-Mengintegrasikan pendekatan budaya dalam program rehabilitasi.

6-Mengoptimalkan peran Badan Adat Sangihe dan lembaga keagamaan dalam pendampingan.

Penandatanganan MoU berlangsung di ruang serbaguna Rumah Jabatan Bupati Sangihe. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Dr Hendra A Ginting, Kepala Sub Bagian Pembinaan Heince Kacomba, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Noldi Sompie, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Syaiful Arif, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Aditya Budi Susetyo, Kasubsi I Bidang Intelijen Rahmat Syahputra, Asisten I, pimpinan OPD.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *