Sangihe, jurnal6.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe mencatat sebanyak 147 pelanggar ditindak melalui tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2025 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe IPTU Ismail Diko menjelaskan, selain melakukan tilang, pihaknya juga memberikan 215 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
“Dalam operasi ini, kami juga menahan 26 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 60 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, ada 61 unit kendaraan roda dua yang turut diamankan, kebanyakan karena menggunakan knalpot brong,” ungkap IPTU Ismail Diko, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan adalah penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
IPTU Diko juga menegaskan bahwa meski Operasi Patuh Samrat 2025 telah berakhir, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas, terutama di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Taat aturan adalah kunci keselamatan di jalan,” ujarnya.
Terkait adanya operasi lanjutan, Kasat Lantas menyebut pihaknya masih menunggu pelaksanaan Operasi Zebra yang kemungkinan digelar pada November mendatang, dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.(Ady)








