Sangihe, jurnal6.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial AYM (35), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (23/5/2025) pukul 14.30 WITA.
AYM yang merupakan oknum anggota kepolisian aktif di Polres Sangihe diduga melakukan tindakan bejat terhadap korban yang masih berusia 10 tahun, sebut saja Melati. Perbuatan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WITA dan Sabtu, 24 Agustus 2023 pukul 06.00 WITA.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholiq, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan, penyidikan, dan kelengkapan berkas dinyatakan lengkap, tahap dua pelimpahan tersangka ke kejaksaan pun dilakukan.
“Selama kurang lebih 114 hari, sejak 30 Januari 2025, tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Setelah semua proses dilalui dan dokumen dinyatakan lengkap oleh penyidik, maka hari ini (Jumat) kami serahkan tersangka ke kejaksaan,” ujar Mantiri.
Saat ditanya mengenai status keanggotaan tersangka di institusi kepolisian, Mantiri enggan berkomentar lebih jauh.
“Soal itu saya tidak bisa jawab karena bukan kewenangan saya. Proses selanjutnya akan ditentukan dalam sidang etik. Silakan langsung konfirmasi ke pimpinan,” tutupnya.
Diketahui, dengan kasus ini, karier tersangka sebagai anggota kepolisian terancam berakhir dan kemungkinan besar akan diberhentikan secara tidak hormat. (Ady)








