Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Sangihe Sesuai Perbup dan Prosedur

Uncategorized278 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Isu pengadaan kendaraan dinas perorangan bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi sorotan publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Sangihe, Ir Riputri Tamaka ME, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah melalui proses perencanaan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengadaan kendaraan dinas perorangan bagi pimpinan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan dilakukan setiap kali terjadi pergantian pimpinan dewan,” jelas Tamaka.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya berlaku di satu instansi, melainkan menyeluruh bagi seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD.

“Soal efisiensi, itu berlaku untuk semua perangkat daerah. Di DPRD juga demikian, dan semua penganggaran dikonsultasikan serta dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambahnya.

Bahkan, menurut Tamaka, efisiensi anggaran di lingkungan DPRD mencapai lebih dari Rp3 miliar, dengan realisasi penggunaan anggaran hanya sekitar 50 persen dari total yang tersedia.(Ady)