Manado, Jurnal6.com
Penyidikan kasus dugaan korupsi Rp21,5 miliar dana hibah ke Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) terus digodok. Terkini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa Kepala Bagian Keuangan Sinode GMIM.
Bahkan, untuk mendapatkan data pendukung, Penyidik Polda Sulut melakukan penjemputan paksa oknum Kabag Keuangan Sinode GMIM berinisial AM.
Senin (2/12/2024), Penyidik Polda Sulut menjemput paksa AM langsung dari Kantor Sinode GMIM. AM dibawa ke ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sekira pukul 09.45 Wita.
Hanya saja, menurut Direktur Reskrimsus melalui Kasubdit Tipikor Muhammad Fadly, AM diperiksa belum sebagai tersangka.
“Belum sebagai tersangka, tapi masih sebagai saksi,” ungkap Fadly.
Soal dilakukannya penjemputan paksa, kata Fadly, disebabkan karena 2 kali panggilan penyidik, AM tidak mengindahkannya.
“Kami sudah dua kali lakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Karena itu, hari ini kami langsung menjemputnya di Kantor Sinode,” kata Fadly.(jrl)