Sangihe, jurnal6.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe, menggelar Operasi Zebra Samrat 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Ismail Diko menyampaikan bahwa Operasi Zebra Samrat 2024 memiliki sembilan sasaran utama, di antaranya pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot bising, kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor juga menjadi fokus utama, serta lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
“Operasi ini kami lakukan secara hunting, artinya petugas akan menghentikan pengemudi yang ketahuan melanggar aturan, tanpa melakukan razia di lokasi tetap,” jelas IPTU Ismail Diko pada Senin, (14/10/2024).
Kasat Lantas juga menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam operasi ini bersifat humanis, untuk menghindari ketidaknyamanan masyarakat saat diberikan tindakan.
“Kami akan melakukan penindakan dengan cara yang humanis, supaya masyarakat tidak merasa jengkel atau mengeluh,” tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Taatlah dalam berlalu lintas, hindari pelanggaran, demi keselamatan bersama,” imbaunya.
Operasi Zebra Samrat 2024 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib di wilayah Sangihe. (Ady)








