Imigrasi Tahuna Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

Sangihe263 Dilihat

Sangihe, Jurnal6.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan empat warga negara Filipina, Senin (23/9/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syaiful Arif, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rudie Charles Ticoalu, membuka acara tersebut. Press release ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Wijay Kumar menjelaskan bahwa keempat warga negara Filipina tersebut datang ke wilayah Indonesia untuk melakukan aktivitas perikanan dengan kapal pengangkut ikan di perairan Kepulauan Sangihe, Laut Sulawesi, tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.

“Keempat tersangka, yang berinisial JDC, AN, SD, dan WCO, telah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan resmi,” jelas Wijay Kumar.

Lebih lanjut, setelah proses P21 selesai, keempat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Selasa, 24 September 2024.

“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI,” tegas Kepala Kantor Imigrasi.

Di akhir acara, Wijay Kumar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe atas kerjasamanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian ini. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *