Sangihe, jurnal6.com
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe, Aipda Idham Daengsalasa, mengungkapkan bahwa Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat 72 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sangihe. Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya merupakan kecelakaan tunggal, sedangkan 31 lainnya melibatkan tabrakan antar kendaraan.
Dalam rentetan peristiwa tersebut, tercatat 9 orang meninggal dunia, 17 orang mengalami luka berat, dan 110 orang mengalami luka ringan. Selain itu, satu kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Restorative Justice 29 kasus, 25 kasus diselesaikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2Lid). Saat ini, terdapat 17 kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika ada laporan atau informasi mengenai kecelakaan lalu lintas, petugas piket laka lantas akan segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mencari saksi, membawa korban ke rumah sakit, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi,” jelas Idham.
Ia juga menambahkan bahwa kendala utama dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di lapangan adalah minimnya laporan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat cenderung tidak melapor jika terjadi kecelakaan. Namun, ketika biaya perawatan di rumah sakit dirasa terlalu mahal, barulah mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Idham pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke unit laka lantas jika mengalami atau menyaksikan kecelakaan lalu lintas, guna mempermudah proses penanganan di lapangan dan memastikan keselamatan serta keadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kecelakaan yang terjadi. Ini sangat penting untuk mempercepat penanganan dan memberikan bantuan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Data Kecelakaan Lalu Lintas:
Jumlah Kecelakaan: 72 kasus
Kecelakaan Tunggal: 41 kasus
Tabrakan Antar Kendaraan: 31 kasus
Korban Meninggal Dunia: 9 orang
Korban Luka Berat: 17 orang
Korban Luka Ringan: 110 orang
Kasus yang Dilimpahkan ke Kejaksaan: 1 kasus
Restorative Justice: 29 kasus
SP2Lid: 25 kasus
Kasus dalam Penyelidikan: 17 kasus.(Ady)








